Pembakaran Gereja GKPPD - Aceh Singki

Selasa, 24 Juli 2012 18:53 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Aliansi Sumut Bersatu (ASB), sebagai organisasi non pemerintah yang konsern akan isu pluralisme menyampaikan keprihatin mendalam atas terjadinya kasus intoleransi berupa pembakaran rumah ibadah gereja GKPPD Gunung Meriah, Aceh Singkil 18 Juli lalu.

Direktur ASB, Veryanto Sitohang mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa aparat kepolisian belum dapat menemukan tersangka pembakaran gereja tersebut. Garis Police Line masih terpasang digereja yang mengakibatkan jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah pada Minggu (22/7).
“Peristiwa ini telah menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 yang dilakukan oleh tim monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi. ,” kata Very dalam keterangan persnya yang diterima Tribun, Senin (23/7).

Veryanto mengatakan, peristiwa ini menunjukkan bahwa potret kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin buram. Upaya-upaya penanganan kasus-kasus intoleransi yang disampaikan oleh pemerintah khususnya di Aceh Singkil  terkesan masih hanya sekadar wacana dan jauh dari harapan pemenuhan hak konstitusional khususnya Jaminan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan.

“Secara terus menerus kami harus ingatkan bahwa lemahnya komitmen pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional khususnya Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan tidak sejalan dengan mandat  Pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan Pasal 4 dan 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,” katanya.

Terkait peristiwa ini, ASB, kata Veryanto mendesak kepolisian mengusut tuntas upaya pembakaran gereja GKPPD Gunung Meriah, meminta kepolisian menyediakan pengamanan khusus kepada rumah ibadah  yang telah disegel di Aceh Singkil yang rentan menjadi korban intoleransi secara berulang dan meminta pemerintah pusat, provinsi Aceh dan kabupaten Aceh Singkil untuk mencabut penyegelan terhadap 20 rumah ibadah di Aceh Singkil serta memberikan jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi secara aktif mendukung upaya-upaya penguatan toleransi antar umat beragama dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya kasus intoleransi yang berpotensi menganggu keharmonisan dan perdamaian di tengah-tengah rakyat Indonesia yang sangat beragama,” katanya.

(top/tribun-medan.com)

Penulis : Truli
Editor : Muhammad Tazli
Source : Tribun Medan

=============================

Pernyataan Sikap Aliansi Sumut Bersatu
“Upaya Pembakaran Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Gunung Meriah
Kab. Aceh Singkil (18 Juli 2012) Menambah Potret Buram Kemerdekaan Beragama / Berkeyakinan”

Satu hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil oleh Gubernur Provinsi Aceh di Singkil, Rabu 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat music termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Hingga hari ini, berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa aparat kepolisian belum dapat menemukan tersangka dan atau actor pembakaran gereja tersebut. Garis Police Line masih terpasang digereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut.
Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 yang dilakukan oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMI)