Quote:

Sir Winton: "I know crowds of people who go to church and synagogue who aren't religious .... religion, in most cases is a facade."

Quote:

John Lenon: "Imagine no possessions,...no need for greed or hunger, a brotherhood of man. Imagine all the people sharing all the world".

Quote:

Marx: "The struggle against religion is ... the struggle against that world whose spiritual aroma is religion".

Quote:

Parseus: "someday, someone gonna have take a stand. Someday, someone gonna have to say enough".

Quote:

Ben Echo: "If forgiveness is the absence of law enforcement, than forgiveness is nothing but anomie".

The WCRC and the Problem of Ecumenical Partnership in Indonesia



                                                                                                                Jakarta, 15 June 2017

 

(Beril Huliselan)

 

As we all know, the 26th General Council of the World Communion of Reformed Churches (The WCRC) will be held in Leipzig (Germany) from 29 June to 7 July 2017 under the theme “Living God, renew and transform us”. This theme echoes the spirit of the 26th General Council, which is to reflect its heritage and to transform it for the transformation of the world. This position is clearly shown in Chris Ferguson's (the WCRC general secretary) statement that renewal of church thinking, acting, and understanding in a radical way is imperative for the WCRC. Right at this point, I want to make some critical notes about the form of presence that the WCRC chose in Indonesia, namely the founding of the regional council.

Many things need to be critically reviewed in the context of ecumenical challenges in Indonesia, especially considering the increased divergence of its landscape. However, in this writing, I just want to focus on the issue of ecumenical partnership that has been part of the ecumenical journey since the era of the 1960s and is still important now. This idea (ecumenical partnership) is important in the ecumenical movement because it places local churches (fellowship of churches at a local level) as the center of the ecumenical journey. That means all ecumenical talks and achievements should have an impact at a local level. And on the other side, all challenges at a local level should also have an impact on ecumenical talks and achievements at various levels (national, regional, and international). 

Right at this point, I want to make some critical notes about the founding of the WCRC regional council in Indonesia based on the significance of the local churches. To put it simply in one question, is a regional council the right form of presence for the WCRC to respond to the complexity of the situation at a local level in Indonesia? For me, frankly speaking, the answer is “no”. Why? First, because the founding of the regional council in Indonesia showcases how the WCRC has moved away from the CWCs theological position — made in the CWC conference of 1967 — to encourage its member churches to form church unions in their locus. In other words, to help churches at a local level to grow together in their locality and to find a way for local convergence between different churches at a local level. In this context, the founding of the WCRC regional council in Indonesia is counterproductive to that purpose, including the problem of dividing lines at a local level.

Second, the reality of the ecumenical movement in Indonesia showcases how churches at a local level have been living almost without an effective local ecumenical table for many years; the table where different churches at the local level get connected one another to reflect their common life and mission as the people of God. If the WCRC is committed to the idea of ecumenical partnership, then this problem should get more attention so that all ecumenical talks and achievements can be translated at a local level. By doing this, the WCRC also helps the Communion of Churches in Indonesia (the PGI) to develop an effective ecumenical structure at a local level that will: (a) connect local churches to other levels of the ecumenical movement and (b) helps churches overcome the poor level of communication as shown in the 2013 ecumenical survey in Indonesia. Unfortunately, until now churches in Indonesia still don’t have an effective ecumenical structure at a local level.

Third, according to the 2013 ecumenical survey in Indonesia, many churches see the biggest challenges they’ve been facing for the last ten years are the issues of human rights, poverty and ecology. These issues are not easy to deal with because: (1) churches have lack human resources and experience in these issues, (2) the problem of weak ecumenical structure at a local level, (3) theological gap between churches, and (4) the overlapping church identities (confessional identity, sense of territory and ethnic identity) that bring tension in the mission field. In the 2016 research on ecological justice and church response in Indonesia, we can see the other factors that weaken the church's role in 
facing the current challenges, namely conflict of interest between churches and church institutional weakness. In this context, the founding of the WCRC regional council in Indonesia is like taking a direction that is not connected to the real challenges at a local level, even contradicting it.

Fourth, many inter-church and intra-church institutions in Indonesia finally make the ecumenical landscape become a bit crowded and have an impact on ecumenical architecture in Indonesia that looks confused and ineffective. That’s why in some areas, according to the 2013 ecumenical survey in Indonesia, these different institutions even compete with one another because of different agendas and interests they have. If we compare it with the 2016 research on ecological justice and church response in Indonesia, we also can see how these different institutions play a weak role (ineffective) in facing ecological injustice at a local and national level.

Fifth, the 2013 ecumenical survey showcases the tendency of growing institutionalization of the ecumenical movement in Indonesia. This problem has made confessional identity, sense of territory, and ethnic identity finally being institutionalized in church existence. That's why, sectoral and jurisdiction
al ways of thinking are growing and have an impact on the mission field, church institutional culture, and other parts of church life.

All of these issues raise serious doubts about the WCRC's form of presence in Indonesia, especially the regional council. This type of presence is largely unrelated to the genuine issues that many churches in Indonesia experience at a local level. If the WCRC wants to transform its heritage to respond to the current challenges in Indonesia, then some challenges that I mentioned above should be put into consideration to bring renewal of its presence in Indonesia. I think the 26th General Council is the right time for the WCRC to do it. As I said before, Chris Ferguson (the WCRC general secretary) already made a very strong statement that renewal of the church is imperative for that the WCRC. So, now we are waiting for the renewal. 


*******

 

Pemikiran Reformasi dan Pengaruhnya


Dunia sebagai panggung anugerah keselamatan Allah, di mana manusia berhadapan langsung dengan Allah baik dalam wilayah personal maupun wilayah publik, menjadi sorotan diskusi yang diadakan di BPK Gunung Mulia, pada 4 April 2017. Diskusi ini – yang diadakan oleh BPK Gunung Mulia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan GAMKI − merupakan awal dari rangkaian diskusi 500 tahun reformasi yang akan jatuh pada tanggal 31 Oktober 2017. Kegiatan ini diadakan dalam rajutan dengan semangat yang mendasari perayaan 500 tahun reformasi di tingkat mundial, yakni menemukan jalan bersama menuju keesaan.
Bagi para pembicara, Dr. Zakaria J. Ngelow dan Prof. Dr. B. S. Mardiatmadja, ada sejumlah titik tengkar yang muncul dalam gerakan reformasi, dan hal tersebut harus dibaca dalam konteks pergulatan sosial dan budaya di Eropa daratan; wilayah di mana reformasi terjadi. Mardiatmadja bahkan menekankan perlunya menangkap pergulatan personal para reformator (Martin Luther, Philip Melanchthon, Huldrych Zwingli, Johannes Calvin) mengingat di dalamnya terjadi ketegangan antara bergulatan batin individu (relasi personal manusia dengan Allah) berhadapan dengan gerak birokratis gereja. Menariknya, bagi Mardiatmadja, hal ini sesungguhnya sudah terjadi jauh sebelum Luther (1483–1546) dan para reformator lainnya. Tokoh-tokoh seperti Antonius dari Mesir (251–356), Benedictus Nursia (480-547), Bernardus Clairvaux (1090-1153), Fransiskus Assisi (1181-1226), Dominicus (1170-1221) dan Ignatius Loyola (1491-1556) juga bergumul dengan pembaruan batin di tengah situasi keagamaan yang bercorak formalitas.
Munculnya tokoh-tokoh tersebut (terkait pembaruan batin) juga menunjukan bahwa pada abad ke-12 ada kebutuhan pembaruan kehidupan keagamaan. Kebutuhan ini berlanjut terus pada abad ke-15 dan 16. Di sinilah berkembang agama rakyat yang menuntut koreksi terhadap kelembagaan, praktik dan ajaran gereja yang dipandang mengalami kemerosotan. Bagi Mardiatmadja − dengan merujuk buku yang di-review pada diskusi ini, yakni Sejarah Pemikiran Reformasi karya Alister E. McGrath − agama rakyat turut mendorong kemajemukan pandangan keagamaan yang, selain berelasi dengan arus nasionalisme di Eropa daratan, membuat kewibawaan gereja berada dalam sorotan. Perkembangan seperti ini tidak lepas dari munculnya era renaissance (abad ke-14 s/d 17) yang ditandai kebangkitan dalam seni dan literatur di Eropa. Di era ini humanism sebagai gerakan intelektual – yang memberi penghargaan pada manusia − lahir dan menjadi pijakan penting untuk memahami reformasi, khususnya terkait sikap terhadap teologi skolastik, kitab suci, bapa gereja, pendidikan maupun retorika (terkai peran pewarta dalam reformasi). Dalam konteks ini Mardiatmadja, dengan merujuk karya Alister E. McGrath, menyoroti pengaruh teologi skolastik ke dalam reformasi, yakni posisi Agustinus yang menekankan keputusan Allah (anugerah) untuk mengaruniakan rahmat kepada manusia.
Para reformator umumnya berada dalam posisi ini (keselamatan sebagai anugerah), namun dengan penekanan yang tidak selalu sama. Luther menekankan pembenaran oleh iman (Anugerah yang bertumpu pada penebusan Kristus) yang buahnya adalah pemulihan hubungan manusia dengan Kristus secara personal; sekaligus merefleksikan kehadiran Kristus secara personal dalam diri manusia. Sementara bagi Zwingli (1484-1531), buah dari penebusan adalah kehidupan bersama. Hal ini mengingat Zwingli menekankan firman (Alkitab) sebagai sumber tuntunan moral bagi kehidupan bersama. Buah dari iman dan anugerah Allah adalah masuknya orang percaya ke dalam tuntunan moral bagi kehidupan bersama; ini sekaligus merefleksikan kepastian relasi manusia dengan Allah. Martin Bucer (1491-1551) mengaitkan penebusan dengan pengudusan manusia (anugerah Allah atas orang berdosa) dan respon manusia dalam bentuk ketaatan terhadap tuntunan moral yang ada dalam Injil; ini dikenal dengan istilah “pembenaran ganda”. Posisi ini kemudian dirumuskan ulang  oleh Calvin (1509-1564) dengan istilah “anugerah  ganda”. Di sini Calvin tidak 100% sejalan dengan Bucer mengingat bagi Calvin pembenaran dan kelahiran kembali adalah buah dari pulihnya hubungan manusia dengan Kristus melalui iman. Perbedaaan seperti ini (ketegangan antara pembenaran secara personal dengan tuntutan moral) bisa juga dibaca dengan memperhatikan perbedaan konteks yang dihadapi para reformator. Di sini Ngelow memberikan catatan menarik, khususnya terkait konteks sosial di Swiss yang berbeda dari konteks Luther di Jerman. Swiss adalah negara konfederasi yang diisi oleh para pengungsi. Hal ini membuat ketertiban menjadi penting. Oleh karena itu, tanggungjawab moral dalam kehidupan bersama lebih menonjol di Swiss. Bagi Ngelow, inilah konteks yang membuat Calvin merumuskan teologi yang menekankan dunia sebagai panggung keadilan Allah.
Membaca pergulatan mengenai anugerah keselamatan Allah, yang menempatkan manusia berhadapan langsung dengan Allah, menjadi menarik  saat disandingkan dengan suasana kebatinan yang berlangsung dalam gerakan humanisme. Suasana tersebut adalah upaya membebaskan manusia dari sikap mental yang ditekan di bawah ortodoksi agama menuju kebebasan berpikir manusia. Oleh karena itu, rasanya tidak aneh juga saat Alkitab dan sakramen menjadi titik tengkar yang mewarnai gerakan reformasi. Di dalamnya terdapat gaung alam pikir gerakan humanisme yang meletakan kewibawaan pada sumber-sumber awal. Para reformator, sebagaimana disinggung Mardiatmadja, memberi penekanan pada kewibawaan kitab suci sehingga Vulgata (khususnya terkait status Apokrifa) dan sakramen diperiksa (dipertanyakan) kembali. Bagi Mardiatmadja, sekalipun terdapat perbedaan (terkait jumlah sakramen, presentia dan transubstantiatio), umumnya para reformator memiliki posisi yang sama dengan gereja mengenai dasar sakramen. Posisi tersebut adalah tindakan Allah yang mengakomodasikan diri ke dalam keterbatasan manusia. Dan di sini,  janji-janji Allah untuk terus hadir dalam kehidupan manusia dipentaskan dalam sakramen. Selain itu, titik tengkar yang ada juga digumuli dalam konsili Trente (1545-1547) yang menekankan pentingnya pewartaan dan menempatkan Alkitab sebagai sumber bersama dengan tradisi dan magisterium. Di kemudian hari, juctification sebagai salah satu titik tengkar penting dalam reformasi diurai dalam kesepakatan The Joint Declaration on the Doctrine of Justification; dokumen yang menegaskan bahwa baik Katolik maupun pihak Lutheran berbagi keyakinan yang sama, yakni Kristus sebagai yang utama dan satu-satunya mediator.
Dalam perjalanan reformasi abad ke-16 dan 17, sebagaimana dicatat oleh Ngelow, pemikiran politik terlalu muncul. Hal ini mengingat adanya relasi antara para reformator dengan pemerintah (penguasa) lokal. Luther misalnya didukung oleh para pangeran lokal di Jerman, sementara Zwingli dan Calvin didukung dewan kota. Ini bisa dibandingkan juga dengan catatan McGrath yang menggambarkan adanya simbiosis mutualisme antara para reformator dengan pemerintah lokal dalam rangka ketertiban umum dan upaya memerangi kelompok-kelompok bidat. Bagi Ngelow, pemikiran politik baru muncul di kemudian hari, misalnya pada generasi seperti Karl Barth (1886-1968), Reinhold Niebuhr (1892-1971) dan Dietrich Bonhoeffer (1906-1945). Sementara di Indonesia, tokoh seperti P. D. Latuihamallo (1918-2014) dan Eka Darmaputera (1942-2005) dapat menjadi rujukan. Selain itu, Konfesi Accra yang dihasilkan oleh World Alliance of Reformed Churches di Ghana pada tahun 2004 juga merupakan jejak pemikiran politik dari gerakan reformasi di kemudian hari.

*******
Penulis: Beril Huliselan




Bumi sebagai Tubuh Kehidupan

 (Seminar Agama-agama PGI ke-32 - Banjarmasin, 11-14 Januari 2017)


Frasa “bumi sebagai tubuh kehidupan” sesungguhnya hendak merefleksikan keterhubungan segala sesuatu di muka bumi. Dan karena itu, persoalan ekologi tidak bisa dibaca lepas dari pergumulan di wilayah keadilan sosial dan ekonomi.  Hal ini menjadi sorotan Seminar Agama-agama (SAA) ke-32 yang diadakan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dari tanggal 11-14 Januari 2017 di Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Sorotan ini membuat agama-agama, khususnya gereja-gereja di Indonesia, perlu membaca kembali relasi manusia dengan bumi dalam rangka merawat kehidupan yang berpusat di muka bumi. Dalam pembacaan Pdt. Gomar Gultom (Sekum PGI), perspektif Kristen mengharuskan gereja-gereja membaca manusia dalam kesatuan dengan bumi; manusia dibentuk dari bumi (debu tanah; Kej 2:7) dan hidup dari bumi (Kej 3:19). Hal ini juga yang membuat PGI memberi perhatian pada keadilan ekologis, sebagaimana digariskan dalam sidang raya PGI di Nias (2014).
Apa yang disampaikan oleh Pdt. Gomar Gultom pada dasarnya bisa dibaca secara bersamaan dengan pembacaan agama lain, sekalipun tentu dengan bahasa dan narasi teologi yang berbeda. Kenapa demikian? Karena kerusakan ekologi, yang berjalan bersamaan dengan ketidakadilan sosio-ekonomi, telah membawa agama-agama berada dalam tantangan bersama untuk merefleksikan keberadaanya di tengah bencana ketidakadilan ekologis yang ada. Dari perspektif konghucu misalnya, sebagaimana disampaikan oleh wakil Matakin, manusia dan bumi pada dasarya adalah satu tubuh mengingat individu tidak berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan komunitas dan alam.  Oleh karena itu, melukai alam berarti melukai tubuh itu sendiri, dan sekaligus merefleksikan prilaku yang semakin menjauh dari kebajikan Tuhan. Perspektif yang terfokus pada manusia (anthroposentris), dari sudut pandang Konghucu, dipandang tidak lagi memadai dalam membaca relasi manusia dengan alam. Posisi ini sesungguhnya di sadari juga oleh agama-agama lain, dan ini sekaligus menggambarkan bagaimana agama-agama bergelut untuk menemukan bahasa yang tepat dalam memahami kembali relasi manusia dengan alam.
Di dalam Islam, menurut Mochammad Maksum Machfoedz (wakil NU), dikenal relasi segitiga antara Allah (sang pencipta), sesama manusia dan alam. Relasi ini harus dijaga manusia (sebagai khalifah) mengingat Allah dipahami telah menetapkan segala sesuatu sesuai ukuran dan tempatnya. Apabila relasi ini terusik, keseimbangan yang ada pun akan terganggu. Inilah yang dipandang sebagai penyebab kerusakan, atau bahkan kehancuran, lingkungan hidup. Oleh karena itu, di dalam Islam, manusia tidak bisa memahami dirinya di luar tanggungjawab mengelola keseimbangan alam. Bahkan, menurut Mochammad Maksum Machfoedz, mengelola keseimbangan alam adalah ibadah yang harus dijalani manusia sebagai khalifah.
Di sini kita bisa melihat bahwa agama-agama memiliki titik berangkat yang sama di mana alam (bumi) tidak bisa dipahami sebagai sesuatu yang eksternal dari kehidupan manusia. Sebaliknya, keduanya saling terhubung satu dengan yang lain dalam konteks sustainability of life. Dalam bahasa Pdt. Martin Sinaga (salah satu pemakalah), posisi ini disebut “eko-spiritualitas” di mana manusia membaca dirinya dalam harmoni dengan alam.  Pembacaan seperti ini, bisa dikatakan, memperlihatkan terjadinya dialog agama-agama dengan kearifan lokal. Hal ini mengingat dalam agama lokal, sebagaimana digambarkan oleh Pdt. Marko Mahin (Dayak Kaharingan) dan Mijak (wakil suku anak dalam), siklus hidup manusia dipahami secara dialogis dengan siklus alam. Dan karena itu, keseimbangan relasi antara manusia dan alam menjadi penting dalam menopang sustainability of life.  
Apabila relasi tersebut (alam dan manusia) rusak, bencana ekologis menjadi tak terhindarkan. Di dalamnya terjadi kerusakan segitiga, yakni: alam, manusia (termasuk dunia sosio-budayanya) dan infrastruktur penopang kehidupan manusia. Hal ini bisa dilihat pada hasil penelitian Litkom PGI (2016) mengenai “Pergumulan dan Keterlibatan Gereja dalam Keadilan Ekologis”. Penelitian tersebut mencatat bahwa:
1.    Setidaknya 62% daratan di Indonesia (hingga 2015) telah dikapling oleh sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan;
2.    Berkembangnya konflik horizonal yang menggambarkan: rusaknya tatanan sosio-budaya masyarakat (termasuk hak sosio-budaya masyarakat), adanya ketimpangan kepemilikan atau penguasaan lahan, expansi modal dan ketidakmampuan pemerintah menjamin keselamatan rakyat (berdiri bersama rakyat);
3.    Terjadi 449 bencana banjir dan 131 bencana longsor. Dampak dari semua peristiwa tersebut, 60 orang meninggal dunia akibat banjir dan 166 orang longsor (data catatan WALHI tahun 2015); 
4.    Kebakaran hutan yang hampir terjadi di seluruh Indonesia, khususnya (terbanyak) di Sumatera, Kalimantan dan sebagian di pulau Jawa;
5.    Air tercemar karena pembuangan limbah;
6.    Dislokasi masyarakat sebagai akibat penguasaan hutan untuk industri ekstraktif;
7.    Kemampuan fungsi hutan sebagai penahan dan penangkap air menurun drastis, bencana longsor dan banjir mengancam setiap saat di musim penghujan;
8.    Naiknya angka kematian sebagai akibat bencana asap sebagai akibat praktek land clearing, dengan cara membakar, untuk kepentingan perkebunan;
9.    Berkembangnya prostitusi di wilayah-wilayah industri ekstraktif;
10. Terjadinya kemiskinan di daerah-daerah di mana industri ekstraktif berlangsung.
Di sini gereja-gereja berhadapan dengan tantangan yang rumit mengingat persoalan-persoalan tersebut terjadi di hadapan gereja-gereja. Dari penelitian yang ada, umumnya gereja-gereja merespon persoalan ini dengan bermain di wilayah pengajaran (khotbah, katekisasi, penerbitan materi-materi pengajaran mengenai lingkungan hidup), penanaman pohon dan tanggap darurat. Di luar ini, ada sedikit gereja yang bergerak di wilayah advokasi yang digalang secara lintas iman. Advokasi “Save Aru” menjadi contoh bagaimana gereja, dalam jaringan lintas iman, mengadvokasi salah satu isu ketidakadilan ekologis di Maluku. Dalam konteks “Save Aru”, ada beberapa hambatan yang sebenarnya juga dijumpai dalam pergumulan gereja-gereja di sejumlah tempat, yakni hambatan terkait cara berpikir intitusional, ketidaksiapan kapasitas gereja dan ketidakmampuan gereja berhadapan dengan penguasa ekonomi dan politik. Di luar ini, sebagaimana ditangkap dalam penelitian Litkom PGI, terdapat hambatan lain seperti:
1.    Adanya konflik kepentingan di internal gereja, yakni terkait keterlibatan anggota jemaat – dan bahkan gereja secara institusi – dalam industri ekstraktif;
2.    Hampir tidak ada aktivitas bersama lintas gereja dalam rangka pendataan dan kajian ketidakadilan ekologis;
3.    Ada cara pandang bahwa gereja tidak boleh ikut campur dalam urusan pemerintah, misalnya terkait pemberian izin;
4.    Adanya pemisahan isu lingkungan hidup dari isu keadilan sosio-ekonomi dalam kegiatan gereja. Ini tampak dari fokus gereja - baik dalam pengajaran maupun aksi - yang lebih tertuju hal klasik dalam pemeliharaan lingkungan, misalnya anjuran atau arahan agar tidak merusak lingkungan, aksi penanaman pohon, membuat lubang biopori, daur ulang sampah dan sebagainya.
Dalam catatan Pdt. Jacky Manuputty, advokasi “Save Aru” sesungguhnya menunjukan bahwa gereja memiliki kemampuan untuk bergerak lebih jauh, yakni sampai ke wilayah advokasi dalam merespon isu keadilan ekologis. Namun, hal ini menuntun kemauan dan keberanian gereja bergerak bersama-sama dengan berbagai elemen masyarakat sipil.


Penulis: Beril Huliselan

********