Penguatan Masyarakat Lokal dalam Rangka Keadilan Ekologis

 Lokakarya Pergumulan dan Keterlibatan Gereja 
dalam Persoalan Keadilan Ekologis

Pematangsiantar, 25-27 Agustus 2016



Penguatan masyarakat lokal merupakan tantangan yang penting mendapat perhatian gereja-gereja dalam berhadapan dengan persoalan keadilan ekologis. Hal ini tampak dalam sejumlah isu yang mengemuka dalam kegiatan lokakarya “Pergumulan dan Keterliban Gereja dalam Persoalan Keadilan Ekologis” yang diadakan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Lokakarya tahap awal ini diadakan untuk gereja-gereja di wilayah Sumatra, dan berlangsung dari tanggal 25-27 Agustus 2016 di Pematangsiantar; Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) bertindak sebagai tuan Rumah. Sejumlah utusan gereja dari Bengkulu, Kep. Riau, Nias, Mentawai, tanah Karo, Simalungun dan Medan menyoroti gerak pembangunan yang berdampak pada masyarakat lokal dan alam sebagai ruang hidup mereka.
Pertambangan dan hutan merupakan isu yang menonjol dan memiliki daya rusak terhadap harmoni manusia dengan alam. Selain itu, sektor pariwisata – khususnya pengembangan wilayah danau Toba – mendapat sorotan khusus mengingat dampaknya terhadap rusaknya alam dan tatanan sosio-budaya yang selama bertahun-tahun menjadi pijakan masyarakat dalam memahami alam dan manusia. Kombinasi besarnya arus modal dan kepentingan politik telah mengubah alam menjadi objek ekstraktif dalam rangka akumulasi modal. Hal ini kemudian diikuti kerusakan sumber hidup manusia, gesekan horizontal (baik antarmasyarakat maupun antara masyarakat dengan kekuatan modal dan politik) serta kerusakan cara pandang masyarakat terhadap alam. Di sini alam seperti kehilangan makna komunalnya, lalu diganti dengan nilai ekonomi (uang). Pergeseran seperti ini pada gilirannya berdampak terhadap relasi sosial, khususnya cara manusia memahami sesamanya.
Penguatan masyarakat lokal membutuhkan keterlibatan gereja-gereja, bersama-sama dengan komponen masyarakat sipil, untuk memperkuat posisi tawar masyarakat dalam berhadapan dengan kekuatan modal dan politik. Hal ini penting mengingat masyarakat lokal sesungguhnya berada di baris terdepan saat berhadapan dengan manuver kepentingan ekonomi yang mengubah alam menjadi objek ekstraktif.
Dalam rangka penguatan masyarakat lokal, gereja perlu mengembangkan percakapan kontekstual dengan berbagai pihak agar masalah ekologi tidak menjadi anonim di mata gereja, sebagaimana disinggung oleh Pdt. Martin Sinaga (salah satu pembicara). Percakapan kontekstual yang juga memampukan gereja dan masyarakat sipil berperan di wilayah kebijakan yang menempatkan keadilan ekologis sebagai pijakan dari berbagai regulasi; baik di level nasional maupun daerah. Sebagaimana di katakan oleh Jhonny Simanjuntak (salah satu pembicara): “hukum lingkungan hidup harus menjadi batang dari peraturan lainnya baik terkait industri, kehutanan, perikanan dan seterusnya”. Bagi para peserta lokakarya, gereja perlu melakukan mainstreaming isu keadilan ekologis, penguatan pendidikan ekologis dan meningkatkan sinergisitas (baik antargereja maupun antara gereja dengan masyarakat sipil) dalam membaca dan merespon persoalan ekologi yang terjadi di tingkat lokal.


*******